MK Batalkan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong
- Sep 15 2025
- Admin
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting terkait kebebasan berekspresi di Indonesia. Melalui putusan Nomor 168/PUU-XII/2023, MK menyatakan pasal-pasal terkait “berita bohong” dan pencemaran nama baik dalam KUHP serta UU No. 1 Tahun 1946 bertentangan dengan konstitusi.
Pasal-pasal yang dibatalkan tersebut dianggap multitafsir dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap masyarakat, khususnya jurnalis dan aktivis. Dengan penghapusan pasal ini, publik diharapkan dapat lebih leluasa menyampaikan pendapat tanpa rasa takut.
Putusan ini diajukan oleh sejumlah aktivis, termasuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, yang sebelumnya menghadapi gugatan hukum akibat kritik terhadap pejabat negara. Mereka menilai pasal-pasal tersebut tidak hanya mengancam kebebasan berpendapat, tetapi juga menghambat fungsi pers.
MK menekankan bahwa perlindungan hak asasi manusia harus dijunjung tinggi, terutama hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Oleh karena itu, norma hukum yang tidak jelas dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan harus dihapuskan.
Meskipun demikian, MK menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak bersifat absolut. Penegakan hukum terhadap ujaran kebencian, fitnah, dan penyebaran informasi palsu tetap dimungkinkan, selama dasar hukumnya jelas dan tidak diskriminatif.
Putusan ini menjadi tonggak sejarah dalam reformasi hukum pidana Indonesia. Selain memperkuat kebebasan sipil, keputusan MK diharapkan mendorong lahirnya regulasi baru yang lebih seimbang antara perlindungan hak individu dan kepentingan umum.