RUU Perbankan Sentral dan Independensi Bank Indonesia
- Apr 10 2025
- Admin
Parlemen Indonesia saat ini membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan Sentral yang akan merevisi Undang-Undang Sektor Keuangan 2023. RUU ini bertujuan menegaskan peran Bank Indonesia (BI) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Salah satu poin utama dalam RUU ini adalah memperluas kewenangan DPR untuk mengevaluasi kinerja dewan BI. Bahkan, DPR dapat merekomendasikan pemberhentian anggota dewan jika dinilai tidak memenuhi target.
Usulan ini memunculkan perdebatan, karena di satu sisi dapat meningkatkan akuntabilitas, namun di sisi lain berpotensi mengurangi independensi BI. Padahal, independensi bank sentral merupakan prinsip penting dalam menjaga stabilitas moneter.
Pihak pendukung RUU berpendapat bahwa langkah ini diperlukan agar kebijakan moneter lebih selaras dengan agenda pembangunan nasional, terutama dalam mendorong sektor riil. Namun, pihak yang menolak khawatir intervensi politik akan memperlemah kredibilitas BI.
Diskusi mengenai RUU ini masih berlangsung, dan berbagai pihak seperti akademisi, pelaku usaha, serta organisasi internasional ikut memberikan masukan. Transparansi dalam pembahasan diharapkan menjadi kunci agar regulasi tidak merugikan stabilitas ekonomi.
Apapun hasil akhirnya, RUU ini akan membawa dampak besar terhadap sistem keuangan Indonesia. Jika dijalankan dengan hati-hati, aturan baru dapat menjadi pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga kepercayaan pasar.