MA Tegaskan Pembebasan Haris Azhar dan Fatia
- Jan 08 2024
- Admin
Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan bebas terhadap aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Keduanya sebelumnya dituduh mencemarkan nama baik seorang menteri melalui konten di media sosial, namun pengadilan tingkat pertama dan banding menyatakan mereka tidak bersalah.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik, karena menyinggung kebebasan berekspresi dalam konteks kritik terhadap pejabat publik. Banyak kalangan menilai tuduhan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Dengan adanya putusan dari MA, maka posisi hukum Haris dan Fatia semakin kuat. Keputusan tersebut sekaligus menjadi preseden penting dalam membatasi penggunaan pasal-pasal karet Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Putusan MA ini juga diapresiasi oleh berbagai organisasi masyarakat sipil, baik di dalam negeri maupun internasional. Mereka menilai langkah tersebut sebagai kemenangan kebebasan sipil di Indonesia.
Namun, kasus ini juga menjadi pengingat akan perlunya reformasi UU ITE yang lebih komprehensif. Pemerintah dan DPR didesak untuk memperbaiki regulasi agar tidak lagi digunakan sebagai alat pembungkam kritik.
Ke depan, keputusan MA diharapkan tidak hanya melindungi Haris dan Fatia, tetapi juga menjadi benteng bagi masyarakat luas dalam menyuarakan pendapat tanpa rasa takut terhadap kriminalisasi.