Perubahan Penting dalam Regulasi Kekayaan Intelektual 2024
- Sep 16 2025
- Admin
Tahun 2024 menjadi momen penting bagi perkembangan hukum kekayaan intelektual (IP) di Indonesia. Pemerintah resmi mengeluarkan beberapa regulasi baru yang memperkuat perlindungan merek, hak cipta, serta pengaturan franchise.
Salah satu perubahan signifikan adalah masa non-penggunaan merek yang diperpanjang dari tiga tahun menjadi lima tahun. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum yang lebih panjang bagi pemilik merek, sehingga mereka memiliki waktu cukup untuk mengembangkan usaha.
Selain itu, regulasi franchise juga diperbarui melalui Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur kewajiban franchisor untuk memberikan dukungan teknis dan perlindungan hukum terkait penggunaan IP dalam bisnis waralaba.
Perubahan tersebut dinilai memberikan dampak positif, khususnya bagi investor dan pelaku usaha yang bergantung pada perlindungan IP. Dengan regulasi yang lebih modern, bisnis franchise dapat berkembang lebih sehat dan berkelanjutan.
Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta dan pemalsuan merek. Pemerintah masih perlu memperkuat koordinasi antar lembaga agar implementasi regulasi berjalan efektif.
Secara keseluruhan, pembaruan regulasi ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam meningkatkan iklim bisnis dan melindungi industri kreatif. Hal ini sejalan dengan visi menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi kreatif di Asia Tenggara.