Aturan Baru PPA Energi Terbarukan
- Sep 01 2025
- Admin
Kementerian ESDM Indonesia mengeluarkan Peraturan No. 5 Tahun 2025 yang mengatur pedoman perjanjian jual beli listrik (PPA) untuk energi terbarukan. Regulasi ini menjadi langkah maju dalam mendorong transisi energi bersih di tanah air.
Dalam aturan baru ini, pemerintah menekankan kejelasan durasi PPA, pembagian risiko antara pengembang dan PLN, serta pengaturan force majeure. Hal ini diharapkan meningkatkan kepercayaan investor dalam mengembangkan proyek energi hijau.
Selain itu, regulasi ini juga memperkenalkan pengakuan atas kredit karbon sebagai bagian dari kontrak PPA. Skema ini diyakini akan mempercepat pengembangan energi ramah lingkungan sekaligus mendukung target pengurangan emisi.
Ketentuan mengenai opsi refinancing juga diatur secara lebih jelas, memberikan fleksibilitas finansial bagi pengembang proyek energi terbarukan. Dengan demikian, risiko pembiayaan dapat ditekan dan proyek lebih berkelanjutan.
Pakar hukum energi menilai bahwa aturan baru ini merupakan bentuk kepastian hukum yang sangat dibutuhkan dalam sektor energi. Transparansi dalam kontrak akan memperkuat posisi Indonesia sebagai tujuan investasi energi hijau.
Jika diterapkan secara konsisten, regulasi ini dapat menjadi tonggak penting bagi transisi energi nasional. Tidak hanya memperkuat ketahanan energi, tetapi juga berkontribusi pada pencapaian komitmen global terkait perubahan iklim.