Transfer pricing merupakan salah satu aspek penting dalam perpajakan internasional yang sering menjadi perhatian otoritas pajak. Melalui transfer pricing study, perusahaan dapat memastikan bahwa transaksi antar perusahaan dalam satu grup usaha dilakukan secara wajar dan sesuai prinsip kewajaran (arm’s length principle).
Kami menyediakan layanan penyusunan dokumentasi transfer pricing yang komprehensif untuk membantu klien memenuhi kewajiban pelaporan dan kepatuhan perpajakan. Dengan pendekatan berbasis regulasi terkini, kami memastikan setiap transaksi dicatat dan dilaporkan secara transparan.
Tim kami menganalisis struktur usaha, jenis transaksi, serta kondisi pasar untuk menghasilkan studi transfer pricing yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Analisis ini mencakup benchmarking, perbandingan data keuangan, serta penilaian metode transfer pricing yang paling tepat.
Selain kepatuhan, kami juga membantu klien merancang strategi transfer pricing yang mendukung efisiensi pajak tanpa melanggar ketentuan hukum. Dengan demikian, klien tidak hanya terhindar dari risiko sanksi, tetapi juga mampu mengoptimalkan posisi keuangannya secara legal.
Dengan keahlian dan pengalaman dalam bidang perpajakan internasional, kami berkomitmen mendampingi klien dalam setiap tahapan transfer pricing study. Tujuan kami adalah menghadirkan dokumentasi yang kuat, mengurangi potensi sengketa, serta memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan bisnis.