Kepailitan & PKPU

Menangani proses hukum sesuai UU No. 37 Tahun 2004.
blog
 

Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan mekanisme hukum yang seringkali menjadi solusi ketika perusahaan atau individu menghadapi kesulitan finansial yang serius. Kami menyediakan layanan hukum yang komprehensif untuk membantu klien melewati proses ini secara efektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam layanan kepailitan, kami mendampingi klien baik sebagai pihak debitur, kreditur, maupun pihak ketiga yang berkepentingan. Tim kami berpengalaman dalam menyusun strategi hukum, mengajukan atau menanggapi permohonan pailit, serta memastikan hak dan kepentingan klien tetap terlindungi sepanjang proses persidangan di Pengadilan Niaga.

Sedangkan dalam proses PKPU, kami membantu klien merancang rencana perdamaian, melakukan negosiasi dengan kreditur, hingga menyusun skema restrukturisasi utang yang realistis dan berkelanjutan. Pendekatan ini bertujuan agar klien dapat memperoleh waktu yang cukup untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus mempertahankan kelangsungan usahanya.

Kami memahami bahwa setiap kasus kepailitan dan PKPU memiliki kompleksitas tersendiri. Oleh karena itu, kami selalu melakukan analisis yang cermat terhadap kondisi keuangan, struktur utang, serta kepentingan bisnis klien untuk merumuskan strategi hukum yang paling tepat dan menguntungkan.

Dengan integritas, profesionalisme, dan pengalaman yang mumpuni, kami berkomitmen memberikan solusi hukum yang tidak hanya menyelesaikan persoalan jangka pendek, tetapi juga mendukung keberlanjutan usaha dan perlindungan hak-hak klien di masa mendatang.

hidden

© 2026 Indra & Associates Law Firm. All rights reserved.